KRICOM - Enam terdakwa pemilik pabrik sabu yang ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Senin (10/04/2017) lalu menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (23/10/2017).
Dalam sidang tersebut, keenam terdakwa, yakni Eddy Suherman, Hidayatullah, Samsul Bahri, Ade Saputra, dan Didit Driyantoro, serta Muldani dituntut hukuman rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Sidang pembacaan tuntutan dilaksankan di ruang sidang terpisah dan dipimpin oleh hakim dan JPU yang berbeda.
Untuk terdakwa Eddy Suherman dituntut JPU Mukhamad Tri Setyobudi dengan hukuman 10 bulan penjara dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim YF Tri Joko GP dengan Anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati bersama Sri Rejeki Marsinta.
Tuntutan 10 bulan penjara tersebut dilatarbelakangi karena Eddy dianggap memiliki peran sebagai pihak yang dititipkan prekusor (bahan pemula untuk pembuatan narkotika) jenis sabu dan melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Begitu pula dengan terdakwa Ade Saputra yang dituntut JPU dengan 6 tahun penjara dengan peran sebagai penjemput pembuat prekusor jenis sabu. Ia dinyatakan melanggar Pasal 129 Ayat (1) huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk terdakwa Hidayatullah dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Putri Dwi Astrini dalam sidang yang diketuai hakim Yulinda Tri Murti Asih Muryati dengan Anggota YF Tri Joko GP dan Sri Rejeki Marsinta.
Hidayatullah dinyatakan melanggar Pasal 129 huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan peran mengambil bahan-bahan untuk dijadikan prekusor narkotika sabu dan mencarikan kontrakan peracik.
Kemudian terdakwa Samsul Bahri dituntut JPU Rizky Ika Pratiwi selama 8 tahun penjara karena berperan sebagai peracik sabu dan terbukti melanggar Pasal 129 huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa Didit Driyantoro dituntut JPU Lira Apriyanti 15 tahun penjara dengan peran membawa peracik sabu dan menyalurkan sabu lima gram. Kemudian Muldani dituntut 18 tahun penjara dengan peran sebagai otak intelektual pembuatan pabrik sabu. Sidang tersebut diketuai hakim Darmo Wibowo Mohammad dengan Hakim Anggota Yuanne Marrieta dan I Putu Adi Antara.
Sidang lanjutan terhadap enam terdakwa tersebut bakal dilanjutkan pada Rabu (25/10/2017) dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Sementara itu, dalam berita acara penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), keenamnya dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sidang tersebut pun sempat membuat dahi para hakim berkereyut dengan hukuman yang dianggap ringan mengingat keenamnya merupakan pemilik pabrik sabu yang dapat memproduksi narkotika golongan satu bukan tanaman mencapai 10 kilogram.
Keenam terdakwa sebelumnya digrebek BNN saat memproduksi narkoba jenis sabu di Perumahan Bumi Ismaya RT 03 RW 08, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dalam penggrebekan tersebut, BNN menangkap empat pelaku, dua pelaku lainnya ditangkap usai dilakukan pengembangan.