KRICOM - Satuan Reserse Narkotika Polsektro Menteng, Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakat (Lapas) di Jakarta. Dua tersangka di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
"Tersangka berinisial AF (28) sang suami, dan NH (27) adalah istrinya. AF ini adalah mantan napi dalam kasus narkoba," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronald Purba kepada wartawan, Kamis(26/10/2017).
Kapolsek menerangkan, peristiwa bermula saat penyidik menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah SPBU Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. "Kami kemudian, menangkap seorang tersangka berinisial M. Kami menyita barang bukti berupa 25,14 gram shabu," jelasnya.
Dari penangkapan tersangka berinsial M, penyidik melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri berinsial AF dan NH di rumahnya Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat.
"Saat kami lakukan penangkapan, keduanya tersangka sedang memaketkan 1/2 kg shabu menjadi 100 gram untuk diedarkan," ungkapnya. "Sebelum dilakukan penangkapan, kedua pasutri ini sempat mengedarkan satu gram shabu kepada dua pemesannya berinsial TM dan TO," pungkasnya.
Tersangka AF kepada penyidik mengaku shabu tersebut milik seorang napi berinisial DO yang kini sedang menjalani hukuman disalah salah satu lapas.
"Rupanya, selama di lapas AF ini berkenalan dengan seorang napi berinisial DO, dan kemudian setelah keluar malah menjadi kaki tangannya," tutupnya.
Akibatnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.