KRICOM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran magic mushroom, Kamis (26/10/2017).
Jamur ini masuk ke dalam narkotika golongan satu. Dalam kasus ini, polisi menciduk seorang bandar bernama EH alias Eddy Chan di di rumahnya, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (25/10/2017).
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mashroom matang seberat 47, 4 kg dan yang masih mentah sebanyak 4 kg.