KRICOM - Subdit II/Psikotropika bekerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Jerman-Jakarta.
Ironisnya, barang haram berupa 20.00 butir Ecstasy dan 200 Kg sabu dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas).