KRICOM - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea dan Cukai (BC) berhasil menggagalkan penyelundupan 20.000 butir pil ekstasi dan 5,822 kg sabu asal Jerman yang diduga dikendalikan oleh napi yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Diduga kuat, ribuan pil barang haram ini akan diedarkan pada saat pergantian malam tahun baru
"Mereka ini jaringan internasional yang dikendalikan oleh napi yang ada di lapas," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan, Rabu (27/12/2017).
Nainggolan menerangkan, peristiwa bermula setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkoba dari luar negeri.
Atas informasi itu, penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai (BC) dan mencurigai tujuh paket yang akan dikirim ke kantor Pos Jakarta Utara.
"Hasilnya kami menangkap tersangka berinisial DCS alias C dan ABL alias AB di halaman Pos Jakarta Utara saat akan mengambil paket," jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa tujuh buah paket berisi tujuh kotak susu merek Hero Baby Standard yang berisi 20.000 pil ekstasi.
Setelah ditemukan bukti tersebut, mantan Kapolsek Setia Budi ini melanjutkan, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka DCS alias C yang berlokasi di Apartemen Green Bay Pluit unit B30 AB, Jakarta Utara.
Dari tempat tersebut, disita satu buah paspor Indonesia atas nama DCS, satu buah timbangan elektronik dan tiga bungkus zipper bag.
"Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan 20.000 pil ekstasi dari napi berkewarganegaraan Malaysia berinisial A yang mendekam di LP Salemba," ujarnya.
Penyidik pun kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial SDN alias N di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.
"Kami melakukan penggeledahan dit empat usaha tersangka SDN alias N sebuah laundry di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat dan menyita barang bukti berupa 166,02 gram sabu, tujuh butir tablet ekstasi jenis amopetamin, satu buah timbangan elektrik, tiga buah buku berisi catatan transaksi narkotika dan dua buah plastik teh Guanyinwang bekas kemasan sabu," paparnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang(UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.