KRICOM - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus komplotan pencuri yang menyamar sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Perumahan Kemang Pratama I, Jalan Pratama 2 R 4, RT.4/21, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko menuturkan komplotan pencurian bermodus PRT ini merupakan buronan dari Jakarta Barat serta Jakarta Timur.
"Mereka sudah tujuh kali beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Tmur," kata Wijonarko saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (24/10/2017).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berinisial SM (45), SS dan KS berpura-pura melamar kerja sebagai PRT dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP untuk meyakinkan korban.
"Namun saat diselidiki KTP tersebut ternyata palsu. Ketiga pelaku baru bekerja tiga hari dan beraksi saat pemilik rumah tidak ada," ungkap Wijonarko.
Pemilik rumah yang tinggal di Jalan Pratama 2, Blok R Nomor 14, Yusniarsi tak menaruh curiga apapun terhadap pembantu. Tiga hari bekerja, SS melancarkan aksinya. Ketika rumah sedang kosong, dia menghubungi dua rekannya, SS dan KS.
Mereka menggasak mobil jenis Honda Freed, sepeda motor, perhiasan emas, jam tangan, serta televisi LED.
"Setelah didapat semua pelaku lalu kabur," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, sambung Wijonarko, ketiga pelaku menggunakan hasil curiannya untuk keperluan pribadi dan foya-foya.
Belajar dari kejadian ini, dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima PRT.
"Harus dipastikan identitas yang jelas siapa penyalur, agar tidak terjadi lagi yang ternyata PRT sebagai pencuri" tandas Wijonarko.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah kalung, satu buah jam tangan, satu dompet kecil serta bukti rekaman CCTV milik korban
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.