KRICOM - Jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menciduk kawanan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diketahui bernama Novi Marasabessy warga Jalan Bunga Belakang, Matraman, Jakarta Timur. Tak hanya Novi, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yakni Rizky Firmansyah alias Kiki dan Dede Rusli.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku sudah 19 kali beraksi di wilayah Jakarta Timur.
"Pelaku mengaku sudah 19 mencuri sepeda motor di kawasan Jakarta Timur," ujar Andry kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).
Andry menambahkan, pengungkapan ini berawal ketika pihaknya menangkap pelaku Novi. Setelah diperiksa untuk pengembangan kasus, polisi mendapatkan dua nama yakni Kiki dan Dede. Akhirnya, polisi bergerak untuk menangkap Kiki dan Dede.
"Dua pelaku yakni Kiki dan Dede berperan sebagai penadah hasil curian," imbuhnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.