KRICOM - Sungguh kejam aksi tersangka perampokan berinisial MR (18) dan E (17). Dua pemuda tanggung tersebut tega merampok seorang temannya berinisial MSH (14) hanya gara-gara ingin memiliki ponsel baru dan sepeda motor.
Tak cukup merampok ponsel, MR dan E juga menikam korban sebanyak puluhan kali saat melakukan aksinya di Perum Grand Wisata, Jalan Boulevard Raya, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Kedua tersangka sudah kami tangkap dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Kricom, Kamis(26/10/2017).
Menurut Argo, peristiwa bermula saat kedua tersangka yang sejak awal merencanakan perampokan, berpura-pura mengajak korban menagih utang kepada seseorang.
"Tersangka berinisial MR berhenti dan meminta izin kepada korban untuk buang air kecil, sedangkan tersangka E berpura-pura mencari sesuatu di semak-semak," jelasnya.
Namun MSH yang ditinggal oleh kedua temannya tersebut memutuskan untuk menyusul mereka ke semak-semak. Di sanalah MR dan E melakukan aksi perampokan kejamnya itu.
"Korban sempat dibekap mulutnya oleh tersangka dan korban mencoba melawan," ungkapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, korban yang melawan membuat tersangka kesal dan memutuskan menusukan tubuh korban sebanyak 27 kali.
"Kedua tersangka membawa kabur dua unit ponsel dan motor Scoopy B 3123 KHQ milik korban. Polsek Tambun yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di Jalan Pilar, Desa Sukamantri, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," pungkasnya.
Kepada penyidik, tersangka berinisial MR mengaku aksinya itu untuk menguasa harta benda korban.
"Saya mau ganti ponsel baru. Cuma punya duit buat makan. Sekarang saya menyesal," kata MR.
Dari tangan tersangka barang bukti berupa 2 unit ponsel, sebilah pisau dapur dan pakaian korban yang berlumuran darah. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.