KRICOM - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi hukuman vonis mati terhadap dua pelaku pembunuh satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Dia menyebut, perintah mati itu adalah keinginan dirinya sendiri.
"Itu perintah saya itu. Ini sudah di luar batas toleransi kemanusiaan. Saya pikir sudah sangat bersyukurlah putusan seperti itu," kata Prasetyo, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Kendati demikian, ia tetap mempersilakan pihak kuasa hukum mengajukan upaya hukum lainnya seperti banding jika tidak terima dengan putusan itu.
"Silakan saja, itu hak mereka mau banding, kasasi, atau peninjauan kembali," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jaktim menjatuhi hukuman mati kepada Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sementara satu pelaku lainnya, Alfin Bornius dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ketiganya terbukti menghabisi nyawa enam orang, serta lima lainnya terluka di penghujung tahun 2016 lalu.