KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur, Kombes Agung Budijono mengaku akan menerapkan sejumlah pasal yang dikenakan terhadap pelaku dalam perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Pulomas.
"Setelah dilakukan rekonstruksi, tadi ada 75 adegan di TKP. Pasal yang akan kita sangkakan sementara pasal 365 dan pasal 338. Tetapi juga kita akan melakukan pemberatan di pasal 340," ujarnya usai melakukan gelar rekonstruksi di Jalan Pulomas Utara nomor 7A, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017).
Ia beralasan, penggunaan pasal 340 terkait pembunuhan berencana tersebut akan diterapkan setelah ia mendalami keterangan pelaku serta fakta yang tergambar pada rekonstruksi.
"Tujuan awal merampok. Tapi kemudian pelaku menyekap korban di kamar kecil yang sempit. Kalau tempatnya sempit dan oksigen terbatas, tapi orangnya banyak, secara otomatis akan berpengaruh terhadap siapa pun yang ada di dalamnya," lanjutnya.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan penggunaan pasal pembunuhan berencana tersebut diterapkan kepada seluruh pelaku atau sebagian.
"Nanti akan kami dalami dari semua pelaku," tandasnya.
Seperti diketahui, gelar rekonstruksi perampokan Pulomas berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Dalam rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 07.45 WIB tersebut, pihak penyidik menghadirkan empat korban selamat dan satu pelaku atas nama Ridwan Sitorus alias Iyus Pane.