KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sriyono mengaku akan menambahkan pasal yang diberatkan kepada pelaku perampokan Pulomas yang tejadi Senin (26/12/2016) lalu.
"Kita sedang menggali fakta dari Bogor. Insya Allah kita mencoba sesuai dengan fakta di lapangan. Pasal yang diterapkan pasal 340, pasal 365, dan pasal 333," ujarnya usai menghadiri rekonstruksi di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017).
"Kemungkinan besar akan kita tambahkan pasal 339 tentang pembunuhan juga," imbuhnya.
Pernyataan yang diungkapkan kejaksaan sedikit berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono.
Menurut Agung, penyidik akan menerapkan pasal 365 dan pasal 338 serta pemberatan dengan pasal 340. Namun demikian, Sriyono memiliki pandangan berbeda.
Menurutnya, penerapan empat pasal tersebut diungkapkannya setelah ia menganalisa sejumlah fakta yang ada di lapangan.
"Tersangka sudah merencanakan setelah mendapatkan mobil di Bogor. Tujuan penyekapan ya jelas, tersangka menghilangkan (membunuh) korban dengan mengunci, dan kuncinya dibuang," tandasnya.