KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Sidang perdana kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan sadis di kediaman Dodi Triono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/6/2017).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli mendakwa tiga terdakwa, Erwin Sitomorang, Alpin Bernius Sinaga dan Iyus Pane salah satunya dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana itu (hukuman) seumur hidup sampai mati," kata Zulkifli di PN Jakarta Timur Jalan Sumarno Nomor 1, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).
Menurut Zulkifli, ketiga terdakwa dituduh telah melanggar dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 139 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, dakwan kedua dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 33 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Djarot, mengaku menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan tidak melakukan eksepsi (pembelaan).
"Intinya kami tidak keberatan secara keseluruhan. Tidak akan mengajukan eksepsi," katanya.
Selanjutnya, sidang ditutup dan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan diajukan oleh JPU, pada Kamis (22/6/2017) mendatang.
Diketahui, perampokan yang menyebabkan lima orang tewas ini menggegerkan Jakarta akhir tahun 2016 lalu. Saat itu, satu keluarga ditemukan terkunci dalam kamar mandi berukuran 1,5x1,5 meter di perumahan mewah Pulomas, Jakarta Timur.
Dalam insiden itu, pemilik rumah, Dodi Triono, menjadi salah satu korban tewas karena kehabisan nafas. Selain menewaskan lima orang, enam orang lainnya menderita cidera serius akibat penyekapan itu.
Tak lama, polisi akhirnya mengungkap kasus ini. Tiga pelaku, Ramlan Sibutar-butar, Erwin Situmorang, dan Alpin Bernius Sinaga, berhasil dilumpuhkan di kawasan Rawalumbu, Bekasi.
Ramlan pun tewas dalam aksi penyergapan, sedangkan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane berhasil kabur ke Medan. Meski begitu, akhirnya Iyus berhasil ditangkap aparat saat turun dari bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan.