KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Sidang pembunuhan sadis keluarga Dodi Triyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/6/2017).
Sidang kali ini mendengarkan saksi-saksi yaitu anak korban yang tuna rungu yaitu Zanetta Kalila Azzahra.
Dalam keterangannya, Zanetta yang didampingi penerjemah menjelaskan bagaimana kesadisan yang ditunjukan oleh terdakwa Yus Pane.
"Ius Pane suruh duduk jongkok sambil angkat tangan. Sempat ambil HP tapi tidak boleh sama Mbak Santi," kata saksi.
Di bawah todongan senjata, menurut saksi, terdakwa Yus sempat menyuruhnya untuk masuk ke toilet ukuran 1,5 X1,5 meter bersama sebelas korban lainnya.
"Turun sama Mbak Santi, sudah ada semua pembantu Pak Tarso Gema dan Amel," ungkapnya.
Setelah dikumpulkan di dalam, anggota majelis hakim Dwi Dayanto sempat menanyakan kepada saksi, apa yang selanjutnya dilakukan oleh terdakwa.
Saksi mengatakan, terdakwa sempat mematahklan gagang pintu, sehingga sulit bagi para korban untuk membukanya. "Pintu dikunci, dan gagang pintu dipatahkan dari luar jadi tidak bisa dibuka dari dalam," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, para pelaku yaitu Ramlan Butar-butar, Erwin Situmorang, Bernius Sinaga dan Ridwan Sitorus alias Yus Pane melakukan perampokan dikediaman Dodi Triyono di Jalan Pulomas Utara Nomor 7 A, Jakarta Timur, pada Senin(26/12/2016) silam.
Kelima korban yang tewas di lokasi adalah Dodi Triono (59), Diona Arika (16) anak pertama Dodi, Dianita Gemma (9) anak ketiga Dodi, Amelia Callista (10) yang merupakan teman dari Dianita, Yanto, Dodi Tasrok yang juga merupakan sopir Dodi.
Sedangkan, korban yang selamat adalah Zanette Kalila (13) anak kedua Dodi, Emi (41), Santi (22), dan Fitriani (23) serta Windy (23), yang merupakan pembantu rumah tangga.
Mereka ditemukan keesokannya, didalam sebuah toilet berukuran 1,5 X1,5 meter.Polisi menembak mati otak perampokan yakni Ramlan Butar-butar karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
JPU mendakwa para terdakwa melanggar dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP subsider Pasal 139 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan lebih subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sedangkan, dakwan kedua dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP dan ketiga Pasal 33 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.