KRICOM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Gede Aryan menjatuhkan vonis mati terhadap dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis enam orang keluarga Dodi Triono yang terjadi di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Keduanya adalah Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Sitorang, sedangkan terdakwa lainnya, Alvin Sinaga divonis penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, Gede menyatakan keduanya terbukti bersalah karena melakukan penyekapan di dalam toilet, yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa I Ridwan Sitorus dan Terdakwa II Erwin Situmorang serta Terdakwa III Alvin Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan berupa pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama, sebagaimana disebut dalam dakwaan sebelumnya,” kata Gede di PN Jaktim, Selasa (17/10/2017).
“Sehingga menjatuhkan pidana kepada masing-masing, Ridwan dan Erwin dengan pidana mati dan Alvin dengan penjara seumur hidup," tambahnya.
Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar menegaskan akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, Ramlan Butar-butar bersama tiga terdakwa melakukan perampokan di kediaman pengusaha Dodi pada 27 Desember lalu. Usai melancarkan aksinya, pelaku memasukkan 11 penghuni rumah ke dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
Akibatnya, enam orang ditemukan meninggal dunia karena kehabisan oksigen yaitu Dodi Triono, Diona Arika, Dianita Gemma, Amel, Yanto dan Tasrok. Sedangkan, lima orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Zanette Kalela, Emi, Santi, Fitrania dan Windy.
Terhadap Ramlan, terpaksa ditembak mati aparat kepolisian lantaran melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.