KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Usai menggelar rekonstruksi perampokan Pulomas, pihak kepolisian mengaku akan mempercepat pemberkasan perkara perampokan dan pembunuhan yang terjadi Senin (26/12/2016) lalu.
"Berkas perkara akan kita percepat setelah ini dan dikirim ke Jaksa," terang Kapolres Jakarta Timur, Kombes Agung Budijono di Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017).
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas yang nantinya akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.
Bahkan sebagai penguat, Agung mengaku telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
"Untuk perkuat, kami telah melibatkan saksi ahli dari Menkumham, RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), dan yang berkaitan dengan masalah bangunan itu sudah kami lakukan," tandasnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan beberapa pasal yang akan disangkakan kepada tiga pelaku perampokan.
Beberapa di antaranya adalah pasal 365 tentang perampokan disertai kekerasan, pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan, dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.