KRICOM - Terdakwa perkara pencurian dengan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mereka menolak putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang, serta hukuman seumur hidup kepada Alfin Sinaga.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum terdakwa, Amudi Sidabutar. Akta pernyataan banding pun sudah ditandatangani pada Senin (23/10/2017) kemarin.
"Sudah menyatakan banding dan menandatangani akta pernyataan banding kemarin. Sidang sebelumnya kan hanya verbal, itu tidak cukup. Jadi kemarin kami sudah ajukan secara formal," kata Amudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/10/2017).
Namun, sejauh ini pihaknya mengaku belum menyelesaikan memori banding. Ia mengusahakan memori banding akan rampung dua minggu ke depan.
"Memorinya baru kami susun. Dalam dua minggu ini kami akan memasukkan memori banding yang berisi keberatan atas isi putusan majelis Hakim PN Jakarta Timur," ucapnya.
Meski begitu, Amudi berkata kalau pihaknya hanya menangani banding atas terdakwa Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang yang menerima vonis mati. Sedangkan terdakwa Alfin Sinaga yang divonis seumur hidup tidak ditanganinya.
"Ini permohonan banding Pane dan Erwin. Yang satu lagi (Alfin) dipisah karena pihak keluarga memilih jalan sendiri. Kami belum tahu mereka tujuk siapa," tegasnya.
Hakim ketua Gede Ariawan memvonis mati tiga terdakwa serta satu terdakwa dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan sadis keluarga Dodi Triono (59). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).