KRICOM - Penumpang ojek online (ojol) asal Italia bernama Matilde Sfrappini (16) yang berdomisili di Jalan Karsa Blok G, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat menjadi sasaran rampok ketika melintas di Jalan Balai Kota.
Namun Matilde bisa merasa puas lantaran seorang pelakunya berhasil diringkus, bahkan dilumpuhkan karena sempat berduel dengan polisi.
Pelaku diketahui bernama Dedi Syahputra alias Dedi (25) warga Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Timur dan rekannya Enggar (21) warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan.
Aksi perampokan bermula saat Matilde mengorder Gojek dari kediamannya menuju restoran siap saji di Lapangan Merdeka Medan. Namun saat mengitari Lapangan Merdeka dengan armada berbasis online itu, tiba-tiba Dedi dan Enggar mendekati korban.
Tas yang saat itu dipegang korban langsung ditarik oleh Dedi sehingga tali tas putus. Sedangkan korban terjatuh dan terhempas dari sepeda motor.
Usai berhasil melakukan aksi kejahatannya, Enggar memacu sepeda motor sekencang-kencangnya ke arah Jalan Putri Hijau. Sementara itu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Dari penyelidikan diketahui bahwa Dedi tengah tidur di rumahnya. Polisi pun langsung menangkapnya. Dedi yang melawan sempat bergumul dengan petugas.
Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur. Kaki kiri Dedi ditembus timas panas. Atas penangkapan itu, Dedi mengakui perbuatannya merampok korban (Matilde).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah pada wartawan, Jumat (20/10/2017) mengatakan untuk tersangka atas nama Enggar hingga saat ini dalam pengejarannya.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah merampok korban (Matilde). Sedangkan tersangka Enggar saat ini terus kami kejar," ujarnya.
Dari tersangka Dedi diamankan barang bukti, berupa 1 unit Iphone 5, 1 celana jeans pendek, 1 helm, uang tunai Rp 100 ribu dan 1 pasang sandal.
Atas perbuatannya, tersangka Dedi dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.