KRICOM - Rebutan lahan garapan di Pasar 7 Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan kembali terjadi. Kali ini nyaris memakan korban jiwa. Pemicunya adalah rebutan lahan garapan yang sudah terjadi sejak turun-temurun.
Salah seorang penggarap yakni, Purwanto (42) mengalami luka bacok di sekujur tubuh hingga pergelangan tangan sebelah kanannya putus. Akibat luka serius, warga Dusun 5 Cempaka, Lau Dendang itu dilarikan ke RS Haji Medan.
Pertikaian itu bermula saat Budi Jong yang merupakan Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di kawasan itu memerintahkan anggotanya bernama Syafrizal untuk menjemput Purwanto.
Alasannya, karena lahan BPRPI yang mereka klaim telah digarap pihak lain. Oleh karena itu, Budi Jong menyuruh keduanya untuk menghentikan alat ekskavator yang sedang beroperasi tersebut.
Setelah tiba di lokasi, Purwanto dan Syafrizal yang kini menjadi saksi, melihat Alung, Naibaho dan 2 orang rekannya duduk di dalam gubuk di lokasi lahan garapan tersebut. Selanjutnya, Purwanto langsung menghentikan ekskavator dan menyuruh keluar dari lahan itu.
Setelah alat berat ke luar dari lokasi, Purwanto didatangi oleh Alung dan Naibaho. Purwanto terlibat adu mulut sampai terjadi duel berdarah. Syafrizal yang melihat perkelahian itu dari kejauhan langsung berlari membantu Purwanto. Puas membacok Purwanto Alung cs pun kabur.
Sedangkan Syafrizal yang mengejar Alung cs tak kesampaian. Akhirnya Syafrizal dan beberapa temannya membawa Purwanto dan pergelangan tangan kanannya yang putus itu ke rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan Iptu Philip Purba, Rabu (11/10/2017) mengatakan saat ini korban sudah dirujuk ke RSUD Dr Pirngadi Medan. Korban mengalami luka sangat serius hingga pergelangan tangan kanannya putus.
Saat ini, lanjut dia, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi bentrokan.
"Pelakunya ada dua, yaiitu Alung warga Dusun 1, Desa Kamboja dan Ari alias Begal warga Pasar 7, Desa Sampali. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran," tegas Iptu Philip.