KRICOM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disiarkan lewat video bedurasi dua menit. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Brigjen Fadil Imran, penetapan Ali sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.
"Penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka (ujaran kebencian) dalam kasus video," kata Imran kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).
Imran menuturkan, peristiwa bermula setelah penyidik melakukan patroli ciber sekitar bulan November 2017 silam. Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan penyataan tersangka yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA.
"Kami menemukan setelah melakukan patroli cyber," jelasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Barat ini mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45b Undang-Undang Nomor 19/2016 atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ceramah ustaz Zulkifli yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan provokasi terekam dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial. Dalam ceramahnya, ustaz Zulkifli mengatakan jika pada tahun 2018, banyak kaum muslim yang dibuang dan disembelih oleh kaum komunis.
"Bagaimana kita mengikuti perkembangan di tahun 2018. Ancaman kehancuran ekonomi global dan itu akan menyebabkan di mana-mana terjadi krisis, keos, keributan dan kekacauan. Pembunuhan, perang di mana-mana, termasuk di Jakarta," ucap ustaz Zulkifli yang kembali diunggah akun @muslim.fact.
"Revolusi Cina, maaf revolusi komunis, berkolaborasi dengan revolusi syiah akan menjadikan Jakarta sebagai negeri terpanas yang penuh pertumpahan darah. Apabila kita tidak bersiap-siap, umat tidak mau bersatu, maka kita akan disembelih seperti saudara kita disembelih di Suriah, disembelih di Yaman. Ini pasti terjadi dan bukan hal yang sangat tabu," lanjutnya.