KRICOM - Saadi Muchsin (40) alias Adi, pelaku yang tega membunuh istrinya sendiri, Lely Lismawati (39) berhasil diamankan polisi saat akan menyerahkan diri ke Polsek Bekasi Utara usai membunuh, Kamis (1/3/2018).
"Kami amankan di jalan di depan (Polsek)," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Ia menjelaskan, kejadian sekitar pukul 07.30 WIB. Korban dengan pelaku terjadi keributan sehingga adanya saling dorong antara Lely dengan Adi.
"Jam 07.30 WIB terjadi pertengkaran antara suami istri yang tidak terhindarkan, korban sempat mendorong pelaku terjatuh, namun pelaku sempat menarik korban sehingga dua-duanya jatuh," jelasnya.
Pada saat keduanya terjatuh, kata Wijonarko, pelaku melihat ada martil di sampingnya sehingga ia mengambilnya dan langsung memukul ke arah korban hingga tewas.
"Saat itu juga pelaku melihat ada sebuah martil besi bergagang karet dan memukulkan bagian kepala korban, bibir atas korban sehingga korban mengalami luka dan meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkapnya.
Setelah melakukan pemukulan terhadap istrinya, pelaku langsung menyerahkan ke pihak kepolisian sehingga polisi langsung ke TKP dan membawa korban ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna proses autopsi.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah martil terbuat dari besi bergagang karet warna merah yang digunakan pelaku memukul ke arah kepala korban dan satu unit ponsel yang dilemparkan pelaku ke arah korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.