KRICOM - Desakan sejumlah pihak untuk menutup Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat pelacuran terselubung belakangan makin deras.
Merespon hal tersebut, Polda Metro Jaya justru menilai penindakan hotel tersebut murni sebagai kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Anies Baswedan selaku gubernur baru.
"Yang berhak menutup Alexis itu Pemda, yang menentukan melanggar atau tidak juga pemda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017).
Ia beranggapan, kewenangan tersebut terjadi karena Hotel Alexis berada di bawah perizinan Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Polda Metro Jaya hanya akan memberikan pengamanan jika perizinan Alexis benar-benar dicabut.
"Kalau ingin menutup Alexis, harus ke Pemda dulu dong. Kami hanya akan membantu masalah yang berkaitan dengan keamanan saja," tegasnya.
Meski demikian, dia mengaku siap mendukung kebijakan pemerintah demi menciptakan Jakarta yang aman.
"Kami akan membantu dalam setiap kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan keamanan dan siap membackup serta mengamankan," pungkasnya.
LSM yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Jakarta Utara diketahui berniat melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut penutupan lokasi tersebut.
Bahkan, pihak kepolisian telah menerima surat pemberitahuan aksi bertajuk 'Tutup Hotel Alexis Sarang Prostitusi' yang akan digelar pada Kamis (19/10/2017) di depan Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.