KRICOM - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tujuh tersangka kasus bentrokan Ormas Front Betawi Rempug (FBR) dengan Kelompok Ambon di Perumahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Sabtu (16/12/2017) dini hari. Dalam bentrokan itu, salah satu anggota FBR bernama Lim Eng Sam alias Ompong (39) tewas.
"Yang sudah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka, sekarang sudah ditahan" ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, Senin (18/12/2017).
Indarto menambahkan, sebelum menetapkan tujuh orang tersangka. pihaknya mengamankan 20 orang dari kelompok Ambon. Dari 20, 13 diantaranya dilepaskan sementara tujuh lainnya ditahan.
Seperti diketahui bentrokan antara ormas FBR dan Ambon pecah di tiga wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi. Bentrokan berawal di Pasar Poncol Seroja, Bekasi Utara, saat itu sekelompok Ambon yang sedang mabuk membuat ulah hingga terjadi perkelahian dengan anggota FBR setempat.
Pekelahian itu berlanjut hingga ke Perumahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dalam bentrokan itu satu orang bernama Lim Eng Seng alias Ompong (39) tewas setelah mendapatkan bacokan disekujur tubuhnya.
Tewasnya Ompong semakin membuat kondisi di Perumahan Harapan Jaya mencekam, pihak FBR yang mendengar ada salah satu anggotanya tewas mencoba mencari pembacok Ompong.
Entah dari mana pihak FBR mendapat kabar, jika salah satu tersangka bersembunyi didalam perumahan Harapan Jaya, rumah dua lantai itupun menjadi sasaran, beruntung enam orang penghuni rumah tidak mengalami luka-luka.