KRICOM - Polresta Depok melakukan terobosan baru dalam sistem administrasi. Demi memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Depok meluncurkan SKCK Online dan SIP Online.
Acara peluncuran dihadiri oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi dan Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan. Selain itu, hadir pula Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RI Dr. Diah Natalisa, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Ketua PN Depok, Ketua MUI Depok, Ketua FKUB Depok H. Lutpianto, dan Ketua PCNU Depok H. RD Salimun Adiningrat, Sekretaris Muhammadiyah Kota Depok H. RD Salimun Adiningrat.
"SKCK Online dan SIP Online ini adalah terobosan baru bagi Polresta Depok hal ini tercipta seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi menjadi terdepan guna mempermudah pelayanan masyarakat," ujar Kombes Herry Heryawan, Senin (4/12/2017).
Dengan hadirnya SKCK online, warga tak perlu lagi surat rekomendasi dari RT/RW dan kelurahan. Kini, cukup membawa E-KTP/KTP, kopian kartu keluarga, akta kelahiran dan pas foto ukuran 4x6 dengan background warna merah sebanyak 6 lembar.
Tapi jangan lupa, sebelum membawa dokumen tersebut, isilah form yang tersedia di laman polrestadepok.skckonline.id. Form tersebut wajib diisi untuk mendapatkan kode pendaftaran.
Sementara sistem informasi penyidikan (SIP) merupakan sistem baru untuk mempermudah proses pemantauan pengusutan kasus yang dilakukan oleh petugas. SIP berisikan laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan dokumen-dokumen lain yang mendukung proses penyidikan.
SIP online ini bertujuan untuk mempermudah dalam melakukan perencanaan pengelolaan serta pengaturan dalam aplikasi sistem informasi manajemen laporan kepolisian serta mempermudah untuk melihat proses perkembangan kasus.