KRICOM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon resmi melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, aktivis Faisal Assegaf serta pemilik akun Twitter Husein Alwi ke Bareskrim Polri, Jumat (9/3/2018) malam.
"Kami melaporkan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Raja Juli Antoni dan Faisal Assegaf terkait rangkaian tindak pidana Ananda Sukarlan yang telah menyebarluaskan kepada publik atau kepada jejaring sosial," kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Hanfi kepada wartawan di kantor Bareskrim, Polri Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.
Pasalnya, ia menjelaskan, akibat perbuatan terlapor kliennya merasa dirugikan.
"Telah menimbulkan kebencian kepada Fadli Zon, yaitu berita bohong. Ucapan itu memberi efek pelabelan (pembuat hoax) bagi Fadli Zon," jelasnya.
Laporan itu pun telah diterima dengan Nomor: 334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018 dengan tuduhan telah melanggar Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Di antara cuitan Raja juli yang dianggap merugikan Fadli adalah yaitu, "Bro @anandasurkarlan akan dilaporkan ke polisi oleh tukang buat hoax tiap hari. Kita support bro @anandasukarlan. Yang setuju RT pls!"
Selain itu, "Ralat: Yg benar bkn buat hoax tiap hari. Tapi buat hoax minimal 3 kali sehari. Kayak minum obat. Oh.. Oh siapa dia. Tebak ayo.. #katateman."