KRICOM - Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil mengungkap 407 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan terjadi sepanjang 2017. Dari jumlah itu, 18 orang korbannya dilaporkan meninggal dunia.
“Jumlah tindak pidana yang masuk ke Polrestabes Medan sepanjang 2017 ada 10.241 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 7.409 kasus,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/12/2017).
Dadang menambahkan, 10.241 kasus itu terdiri dari curas sebanyak 407 kasus, curat 1.285 kasus, curanmor 1.548 kasus, pembunuhan 21 kasus, penganiayaan berat 981 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 270 kasus, narkoba 1.832 kasus, perjudian 444 kasus dan lain-lain 3.453 kasus.
“Untuk kasus curat korban meninggal dunia 18 kasus dan selesai 303 kasus. Sedangkan curat dari 1.285 kasus, selesai 823 kasus. Kemudian curanmor dari 1.548 kasus yang terjadi selema 2017, selesai 424 kasus. Pembunuhan 21 kasus selesai 14 kasus,” imbuhnya.
Sementara itu untuk kasus penganiayaan berat ada 981 kasus hanya selesai 721 kasus. KDRT selesai 270 kasus, narkoba 1.832 kasus selesai 1.641 kasus. Perjudian 444 kasus selesai 431 kasus.
“Sedangkan kasus lainnya seperti penipuan, penggelapan dan lain sebagainya ada 3.453 kasus dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 2.782 kasus,” tandas Dadang.