KRICOM - Berakhir sudah gelar Edol Adeham (23) sebagai playboy cap gayung. Pria yang tinggal di Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan, Deliserdang itu meringkuk di sel tahanan polisi setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran).
Bunga adalah seorang siswi yang tengah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. Penangkapan Edol berawal dari laporan korban dengan nomor LP/727/XII/2017/SPKT C tanggal 24 Desember 2017. Atas laporan itu, tim Opsnal Satres Polres Binjai langsung bergerak cepat dan meringkus Edol di kediamannya.
Dalam laporan itu korban sempat mengenal dekat dan pernah menjalin asmara. Pelaku pernah menjemput dan membawa korban ke pondok pantai Jalan Marcapada, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
Dalam pondok itu Edol memaksa Bunga untuk melakukan hubungan terlarang tetapi ditolak mentah-mentah. Namun aksi Edol tak berhenti di situ, dia mengancam akan menyebarkan foto bugil Bunga ke media sosial jika menolak melakukan hubungan intim.
Ancaman itu membuat Bunga tak berdaya dan pasrah tubuh ranumnya digerayangi Edol.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno menyebut pelaku pencabulan saat ini ditahan. Korban sudah membuat visum di RS Djoelham.
"Pelaku sudah ditahan. Pelaku terbukti melakukan pencabulan pada korban yang masih duduk di bangku sekolah," ungkap AKP Hendro singkat.