KRICOM - Satuan Reskrim Polsekta Sunggal membongkar spesialis pelaku bongkar rumah. Kali ini sasarannya adalah toko ponsel yang berada di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal.
Tidak hanya tiga pelaku, aparat juga meringkus tiga orang penadahnya berikut barang bukti sejumlah ponsel, televisi dan sepeda motor.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan dalam kasus pembongkaran toko ponsel ada enam orang tersangka. Tiga di antaranya berperan sebagai penadah ponsel hasil curian. Sementara tiga pelaku utamanya terpaksa ditembak karena melawan saat disergap.
"Tiga pelaku utamanya adalah Chandra Gunawan alias Encol berperan melihat situasi. Kemudian Aiman Yusmizar alias Gabus berperan membongkar pintu toko ponsel dan ventilasi dan Ilham Syahputra alias Kodok berperan bongkar pintu masuk toko ponsel," ungkap Kombes Dadang Hartanto di Medan, Rabu (20/12/2017).
Dia melanjutkan, setelah tiga pelaku masuk, mereka menggasak 200 ponsel dan barang elektronik lainnya. "Ada sekitar 200 ponsel yang diambil pelaku dan sudah dijual pada para penadah," jelasnya.
Ketiganya, lanjut Dadang, pernah terlibat kasus begal. Ketiganya sudah menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta.
"Nah setelah keluar dari Lapas Tanjung Gusta mereka kembali beraksi, yakni membongkar rumah. Ada tujuh laporan kasus membongkar rumah salah satunya adalah toko ponsel. Jadi mereka ini adalah residivis," sambung Dadang.
Sementara tiga orang penadah diketahui bernama M Afriansyah membeli 90 unit ponsel dari pelaku Aiman. Roga Sudewa Ginting membeli 11 ponsel dari pelaku yang sama dan Irwansyah berperan sebagai perantara yang mengenalkan pelaku Aiman pada M Afriansyah.
Dari pengungkapan itu aparat menyita barang bukti 4 ponsel, 2 unit sepeda motor dan 13 kotak ponsel.
Kini trio garong itu pun reunian kembali ke Lapas Tanjung Gusta dan dijerat Pasal 362 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.