KRICOM - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Aminah alias Mimin (28) asal Jalan Maron, Desa Maron, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, nekat mencuri uang Rp 39 juta milik majikannya.
Atas kejadian itu sang majikan bernama Laos Murida Siahaan (50) warga Jalan Pinang 2, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan membuat laporan ke Polsekta Percut Seituan.
Aksi pencurian itu terjadi di kantor sang majikan di PT Mujur Usaha yang berada di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Polsekta Percut Seituan merilis keterangan bahwa aksi pencurian bermula saat korban kembali ke kantornya. Saat berada di kantor, korban melihat laci mejanya sudah terbuka. Uang yang disimpan dalam laci meja kerjanya sebanyak Rp 39 juta raib tak berbekas.
Dari kesaksian korban, penyidik melakukan penyelidikan. Hasil keterangan korban, pelaku mengarah ke sang pembantu, Aminah alias Mimin. Keberadaan Mimin teridentifikasi. Sebelum ditangkap, Mimin sedang berada di Bandara Kualanamu.
Aparat langsung menuju ke bandara. Namun ternyata Mimin sudah duluan diamankan petugas keamanan bandara. Kini Mimin pun gagal meninggalkan Medan. Mimin terpaksa merayakan malam tahun baru 2018 di dalam sel tahanan Polsekta Percut Seituan.
Dari Mimin diamankan barang bukti uang sisa curian Rp 21.906.000, 1 tas koper, dan sepasang sepatu merek North Star.
Kanit Reskrim Polsekta Polsekta Percut Seituan Iptu Philip Purba dalam siaran persnya Rabu (20/12/2017) menyebutkan tersangka ditangkap saat berada di bandara Kualanamu atas laporan pelapor dalam perkara pencurian.
"Dari laporan pelapor, tersangka mencuri uang Rp39 juta dari laci meja korban. Tersangka kita tangkap sebelum kabur meninggalkan bandara. Barang bukti yang kita amankan dari tersangka Rp21 juta lebih, sisa dari uang curian. Tersangka dijerat Pasal 362 ayat 3 dengan ancaman 9 tahun penjara," terang Iptu Philip.