KRICOM - Aksi pencurian yang dilakukan Joko dan kawannya berinisial L terbilang nekat. Mereka berani membobol Ruang Kerja Biro Multimedia Divisi Humas Polri di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini dilakukan Joko dan L pagi hari pada Jumat (15/12/2017) lalu sebelum petugas dan PNS masuk kerja.
"Dia masuk kantor Humas yang pintunya tidak terkunci. Di situ, dia mencuri satu unit komputer merek Apple, uang Rp 900 ribu dan satu STNK kendaraan," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Sebelum menggasak Kantor Humas, Joko dan kawannya sebenarnya sudah melewati petugas jaga Yanma. Namun mereka berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Alhasil, pihaknya baru menangkap Joko siang tadi usai menyelidiki rekaman kamera CCTV. Saat diamankan polisi, tersangka mengaku sudah menjual barang curiannya kepada penadah, Ahmad Buhari.
"Tersangka Joko mengaku menjual satu unit komputer Macintosh Apple kepada seorang penadah Ahmad Buhari sebesar Rp 5 juta," ujar Bismo.
"Kami masih ada satu orang lagi yang dalam pengejaran berinisial L yang kami buru," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.