KRICOM - Kejahatan teknologi di bidang keuangan kian kental terjadi di tanah air. Hal itu bisa dilihat dari pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini, Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kejahatan pencurian uang dari penggandaan data dari ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejahatan ini bermula dari laporan pihak nasabah yang merasa kehilangan uang secara tidak wajar. Lewat pemeriksaan, pihak kepolisian menangkap 12 pelaku, tiga di antaranya adalah WNI dan 9 lainnya adalah WNA yang terdiri dari warga Ukraina, Bulgaria, Romania, dan Kroasia.
Menurut Argo, mereka semua telah beroperasi sekitar 2 bulan, tepatnya di periode bulan September hingga Desember 2017.
"Kami sudah menangkap pelaku sindikat pencurian uang lewat kartu ATM palsu. Para pelaku ini berbeda-beda kelompok dan tak saling mengenal. Pelakunya itu terbagi beberapa tugas, ada pengambil data, pemasok data ke ATM bodong, dan pengambil uang," papar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mabes Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Nico menerangkan, pihak pengambil uang mendapat instruksi dari bos yang diduga berada di luar negeri melalui email. Kemudian, mereka pun membuat kartu ATM bodong dengan instruksi dan data tersedia, serta mengambil uang di ATM Indonesia.
"Cara pencurian uang lewat ATM palsu, yakni data diambil dari orang lain, terus dari komputer dan laptop dilakukanlah pemindahan data. Jadinya, kartu ATM palsu itu bisa digunakan si pengambil meraup uang di ATM Indonesia. Kami sedang mendalami kasus ini," ujar Nico.
Para pelaku berhasil mendapat uang sebanyak Rp 300 juta. Kata, Nico, pelaku mengambil uangnya itu secara bertahap dan sesuai pembatasan dari penarikan uang tertentu di ATM.
"Kami menemukan bukti-bukti lainnya, seperti alat pemindah data dari laptop, uang curian serta puluhan kartu ATM. Bukti ini akan kami gunakan untuk bisa menangkap otak dari sindikat tersebut. Rencananya kami akan bekerja sama juga dengan Interpol," tutupnya.