KRICOM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran gelap narkoba di dua tempat kejadian perkara.
Ungkapan pertama, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria berinisial SR alias S (33) warga Jalan Pattimura, Lorong Baru, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru dan HM (37) warga Jalan Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kedua tersangka ini diringkus di kediaman HM persisnya di kamar belakang. Dari hasil pemeriksaan diamankan 1000 butir pil ekstasi warna hijau muda dan 148,4 gram sabu.
Dalam pengungkapan kedua, petugas meringkus satu tersangka lainnya yakni berinisial RH (24) warga Jalan Sekata, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dari tersangka RH diamankan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hardanto dalam keterangan persnya, Sabtu (23/12/2017) sore menyebutkan ketiga tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua tersangka SR dan HM diringkus dari salah satu kamar belakang rumah tersangka HM.
"Dari dua tersangka SR dan HM disita barang bukti 1000 butir pil ekstasi. Kemudian tersangka RH diamankan dari kediamannya di Jalan Sekata. Dari RH diamankan 2 kilogram sabu-sabu," ujar Kombes Pol Dadang Hartanto.
Kata Dadang lagi, dari pengakuan para tersangka ini bahwa seluruh barang bukti akan dikomsumsi pada tahun baru.
"Pengakuan tersangka ini memang barang bukti rencananya akan dipergunakan pada kegiatan malam tahun baru nanti. Para tersangka terancam hukuman mati," ungkap Kombes Dadang.