KRICOM - Jajaran Polda Sulsel menggerebek rumah warga yang dijadikan tempat penyimpanan ribuan obat-obatan terlarang di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Sabtu (23/12/2107) dini hari.
Dari Penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan 500 bungkus PCC dengan kemasan 1.000 Butir, 7.000 papan obat jenis Somadril dengan kemasan 10 Butir dan 1 buah alat press yang ditaksir seharga 4 miliar.
Penggerebekan itu dilakukan di dua tempat yang berbeda, setelah dilakukan pengembangan oleh Resmob Polda Sulsel pada saat menemukan tempat yang pertama.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara kepada Kricom mengatakan, polisi berhasil mengamankan 500 bungkus PCC dengan kemasan 1.000 Butir, 7.000 papan Somadril dengan kemasan 10 Butir dan 1 buah alat pres.
"Dari hasil tangkapan, ditaksir harga keseluruhannya kurang lebih Rp4 miliar rupiah dengan taksiran Rp7 ribu/butir," kata Edy.
Edy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian selama dua hari.
"Selain di tempat pertama, pihak kami juga menggerebek di Kelurahan Bulutana dan Kelurahan Gantarang," ujar Edy
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 6 orang pekerja antara lain, Mansyur, Risal, Wandi, Riswan, Rizal dan Haris masing-masing warga Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggi Moncong.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sekitar 20 kali melakukan pengiriman obat daftar G jenis paracetamol, PCC dan somadril ke wilayah Makassar dan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.