KRICOM - Belum sampai 24 jam, pembunuh Sekretaris Desa (Sekdes) Taring, Sirajuddin alias Daeng Sijaya (50) sudah diciduk tim unit khusus Polres Gowa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Kecamatan Biring Bilu, Sulawesi Selatan pada Senin (25/12/2017) sekitar pukul 22.30 WITA.
Tersangka utama, Hakim (45) lebih dulu ditangkap di salah satu rumah keluarganya. Kemudian polisi menciduk rekannya bernama Dahlan (55) untuk membantai Sirajuddin.
"Kami amankan dulu si Hakim di Polsek Pallangga. Dari hasil pemeriksaan kami, selanjutnya kami kembali ke Desa Taring menangkap dua pelaku lainya," kata Kasat Intel Polres Gowa, AKP Surahman kepada Kricom.id Selasa (26/122017).
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga meringkus anak Hakim bernama Udin. Dari penangkapan ini, polisi menyita parang dan badik yang masih berlumuran darah Sirajuddin.
"Dahlan duluan parangi sirajuddin Pak, setelah sirajuddin jatuh saya lalu tusuk perutnya Sirajuddin
sampai masuk ke gagang badikku," ujar Hakim.
Sementara itu, anak Hakim mengaku tak berniat membunuh nyawa sekdes tersebut. Dia cuma ikut-ikutan menganiaya Sirajuddin dengan cara menendang
dan memukul korban.
"Saya hanya lewat, setelah melihat pertikaian itu, saya singgah lalu menendang dan memukul korban, saya tidak pakai alat pak," timpal Udin dengan nada suara menyesal.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sirajuddin tewas di perjalanan menuju ke RS Bhayangkara makassar, setelah mengalami luka tebasan parang di bagian siku kiri, perut dan dada.
Penganiayaan itu dipicu hanya karena masalah sengketa lahan. Tanah yang selama ini dipakai Sirajuddin untuk bertani merupakan milik Hakim dan sudah dipersoalkan sejak lama.