KRICOM - Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan, I Gede Ngurah Astika kembali harus mendekam ke dalam sel tahanan. Pasalnya, dia tega menghabisi nyawa seorang pensiunan polisi, yaitu Aiptu I Made Suanda di kawasan Perum Nuansa Utama No.30 Ubung Kaja, Denpasar.
Peristiwa itu bermula ketika Suanda hendak menjual mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi DK 1985 CN. Kemudian, ada seorang pembeli, yaitu I Gede Ngurah Astika dan memintanya untuk bertemu. Padahal Astika sama sekali tidak memiliki uang dan hanya ingin merampas mobil milik Suanda tersebut.
Sebelum bertemu Suanda, Astika menyusun rencana untuk merampas mobil tersebut tanpa ada niat membunuh korban. Dari Tabanan, Astika mengajak tiga rekannya, yakni Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Dalam perjalanan, Astika memiliki niat untuk membeli obat tidur yang akan dicampur ke dalam kopi.
“Astika menyewa rumah di Denpasar (TKP) untuk bertemu dengan Suanda. Astika ini enggak punya uang sebetulnya. Dia kemudian mencampur obat tidur ke dalam kopi dan diberikan ke korban,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo di Mapolrsta Denpasar, Selasa (26/12/2017).
Setelah meminum kopi dicampur obat tidur itu, Suanda belum juga tertidur dan menanyakan kapan uang penjualan mobilnya akan diterima setelah menunggu satu jam di rumah Astika.
“Setelah itu dia (Astika) langsung memikul korban dengan helm sampai helmnya pecah, kemudian Veri dan Budianto ikut juga memukul,” tambahnya.
Berhasil membunuh pensiunan polisi itu, tiga pelaku lantas pergi ke sebuah showroom di kawasan Denpasar dan menjual mobil Honda Jazz milik korban. Mereka lantas ke Tabanan untuk membagikan uangnya.
“Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 10 juta. Sisanya dibawa oleh Astika untuk beli mobil Feroza dan membeli barang bukti ini (meja, soundsystem),” tambahnya.
Mendapati adanya pensiunan polisi dibunuh, tim penyidik lantas memburu pelaku. Astika berhasil ditangkap di Tabanan, sedangkan tiga lainnya di kawasan Buleleng.
“Saat akan ditangkap, Astika mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya dan saat ini sedang dirawat di RS Trijata,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.