KRICOM - Jagat hiburan kembali diterpa isu tak sedap pasca ditangkapnya artis kawakan Tio Pakusadewo atas kasus narkoba. Keterlibatan artis dalam kasus narkoba yang terus berulang merupakan bukti bahwa komitmen artis dalam memerangi narkoba tak bisa dipercaya.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, artis yang kembali terjerat narkoba ini menunjukkan jika ada artis yang selama ini sebagai penguna narkoba dan mengaku sudah berhenti, tidak bisa dipercaya 100%.
Dia merujuk pada Tio Pakusadewo yang mengaku sudah berhenti tetapi nyatanya terjerat kembali. Untuk itu Mudzakir berharap agar Badan Narkotika Nasional (BNN) harus melakukak pengawasan terhadap artis yang mengaku sudah berhenti menjadi pemakai narkoba.
“Penegak hukum, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian juga harus bertindak tegas kepada mereka,” kata Mudzakir kepada wartawan, Minggu(24/12/2017)
Tindakan tegas ini, bukan hanya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun juga harus ada pidana tambahan sesuai dengan profesinya. Sebagaimana aparat sipil negara (ASN) maupun olahragawan. Jika ASN sanksi tambahannya dipecat dan olahragawan dilarang beraktivitas selama beberapa tahun,maka untuk artis juga harus diterapkan hal yang sama.
“Sesuai dengan aturan, pidana tambahan bagi artis, yakni dilarang
beraktivitas untuk pekerjaan keartisan, minimal dua tahun dan maksimal lima tahun,” ucapnya.
Mudzakir menambahkan adanya sanksi tambahan ini, bukan hanya untuk membuat efek jera. Namun juga agar artis tersebut, tidak lagi bergelimang harta. Sebab bukan rahasia umum lagi, dengan memiliki kekayaan, maka mereka dapat dengan mudah membeli narkoba yang harganya jutaan rupiah tersebut.
“Diharapkan dengan langkah ini, artis yang akan memakai narkoba
berpikir dua kali,” ucapnya
DIberitakan sebelumnya, artis senior Tio Pakusadewo ditetapkan kepemilikan narkoba setelah ditangkap saat tengah asyik nyabu di dalam kamarnya, Rabu (19/12/2017) pukul 23.15 WIB. Warga Jalan Ampera 1, No. 38, Ragunan, Jakarta Selatan ini ketika itu ditangkap usai baru saja selesai bekerja.
Dalam penangkapan ini, Polisi menyita tiga klip berisi kristal metafetamin (shabu) dengan berat seluruhnya 1,06 gram, alat konsumsi sabu dan satu buah ponsel.
Tio dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.