KRICOM - Pihak kepolisian menangkap tersangka persekusi berinisial I, A, AG, dan B. Keempatnya ditangkap karena menganiaya hingga tewas seorang pria yang memperkosa anak tersangka I, pada 20 November 2017 lalu.
Kronologinya bermula saat I memergoki Chevin mencabuli anak perempuannya yang berusia lima tahun.
"Anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Kemudian, AG yang merupakan kerabat dekat I mengetuk pintu WC, namun tak dibuka. AG dan I pun mendobrak pintu dan terkejut ketika melihat putrinya I sedang jongkok berhadapan dengan Chevin yang hanya memakai celana panjang dan kaos dalam saja.
"Tak terima melihat aksi bejat itu, I pun menarik Chevin dan memiting lehernya. Chevin ditarik keluar dari WC dan dibawa ke depan sekolahan yang terletak tak jauh dari Masjid Al Muqorobin," sambungnya.
Singkat cerita, Chevin pun didorong dan dihajar oleh I, A, AG, dan B menggunakan tangan kosong. Chevin terluka hebat di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.
"Namun, si pemerkosa meninggal pada 24 November 2017 di rumah sakit," kata Bismo.
Diketahui, Chevin sehari-hari bekerja sebagai pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan. Polisi mengetahui kasus ini dari rekaman video warga sekitar yang menunjukkan aksi persekusi.
Tak lama setelah tindak pengeroyokan, polisi langsung menciduk empat tersangka persekusi dan memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri itu.
Orangtua dan juga keluarga si korban pencabulan terancam 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 juncto Pasal 55.