KRICOM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial AWS (40). Ia ditangkap usai melakukan tindak pidana pencabulan. Mirisnya, AWS melakukan tindakan keji tersebut terhadai bocah perempuan berinisial SMZ (5) dengan mengiming-imingi uang Rp 200-500.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bismo Teguh mengatakan, AWS ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Dari pengakuan AWS, pelaku hanya melakukan pencabulan selama sekali.
"Aksi bejat itu dilakukan AWS di dalam kontrakannya Kamis lalu. Pelaku dan korban sudah saling kenal soalnya si pelaku dalam satu kompleks kontrakan," kata Bismo di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Kasus tersebut terbongkar setelah sang bocah mengaku sakit di bagian intimnya saat dimandikan orang tuanya. Merasa curiga, orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
"Dalam lingkungan kontrakannya itu banyak anak kecil, di sekitarnya ada 5 orang dan pelaku suka terhadap anak kecil. Kemudian dengan modus-modus tertentu, pelaku melakukan aksinya ke korban. Korban (SMZ) pun menyampaikan hal tersebut ke orang tuanya," ujar Bismo.
Kepada polisi, tersangka mengaku bekerja sebagai freelance editor video dan pernah membuat video dokumenter untuk BNN.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara