KRICOM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin membuat senang para pengendara sepeda motor.
Pasalnya, keputusan itu membuat kendaraan roda dua ini kembali bisa menikmati Jalan Thamrin yang di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak diperbolehkan melintas.
Pantauan Kricom, sudah cukup banyak kendaraan yang melintas di jalan tersebut, baik kendaraan dari arah Bundaran Indosat menuju Bundaran HI ataupun sebaliknya.
Para driver ini melintas di jalan tersebut tanpa harus khawatir ditilang petugas kepolisian. Namun, mereka harus melintas di jalur paling kiri yang memang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Pada jalur khusus sepeda motor itu diberikan warna kuning dengan tulisan sepeda motor berwarna putih. Hal itu dimaksudkan agar pengendara motor melintas dengan tertib tanpa harus mengambil 'jatah' yang diperuntukkan bagi mobil.
Tegar, salah satu pengendara yang melintas di jalan Thamrin mengapresiasi keputusan tersebut. Pasalnya, dengan adanya keputusan itu mempersingkat waktu tempuhnya dalam berkendara.
"Saya sih setuju karena sebelum (jalur) boleh dilewati, motor kami harus muter lewat Menteng dulu kalau mau ke Sudirman," kata Tegar kepada Kricom, Rabu (24/1/2018).
Memang benar, sebelum Thamrin kembali dibuka untuk sepeda motor, para pengendara sepeda motor harus melewati jalan lainnya bila ingin menuju kawasan itu.
Salah satu jalan yang biasa dilakukan bagi pengendara yang berasal dari arah Monas yakni melewati Bundaran Tugu Tani kemudian memasuki kawasan Menteng untuk kemudian tembus ke Bundaran HI.
"Kalau begini kan artinya ada persamaan hak yang diberikan pemerintah kepada seluruh warga, termasuk yang pakai sepeda motor," tuturnya.
Hal senada disampaikan Aden. Pria yang merupakan driver ojek online ini mengaku senang dengan kebijakan itu. Sebab, ia bisa lebih leluasa untuk menjemput atau mengantar para penumpangnya yang ada di Jalan protokol tersebut. Mengingat di sepanjang jalan itu berjajar perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
"Jadi enak lah. Kami bisa lewat mana saja. Enggak harus muter-muter," tuturnya.
Diketahui, putusan MA yang membatalkan Pergub tentang Pembatasan lalu Lintas di Jalan MH Thamrin itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Hal itulah yang membuat Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan sepeda motor melintas di kawasan itu sejak 10 Januari 2018.