KRICOM - Ketua DPR, Setya Novanto kali ini tak bisa lolos dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menjalani rawat inap selama tiga hari, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu dijebloskan penyidik lembaga anti rasuah ke rumah tahanan.
Mantan Ketua KPK, Bibit Samad Rianto turut mengomentari penahanan Setnov. Dia meminta Petinggi Partai Golkar tersebut untuk menjalani masa tahanan sembari mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Jalani saja, saya juga pernah ditahan kok," kata Bibit di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Terkait dorongan Novanto mundur dari jabatannya, Bibit mengimbau agar Politikus Partai Golkar tersebut mengikuti aturan yang ada.
"Ya kan ada aturannya, ikuti aturan aja," ujarnya.
Namun saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Bibit langsung diberhentikan sementara. Tapi kalau untuk di DPR, dirinya mengaku tidak mengetahui aturannya.
"Kalau anggota KPK ditetapkan menjadi tersangka, harus diberhentikan sementara. Kalau di DPR saya nggak tahu," tandas Bibir.
Bibit Samad sebelumnya memang sempat menjadi tahanan oleh kepolisian. Polisi menyebut bahwa Bibit dan rekan sesama di KPK, Chandra M Hamzah, dinyatakan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang di KPK terkait penerbitan surat cegah-tangkal (cekal) bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra dan bos PT Masaro Anggoro Widjojo.