KRICOM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI akan segera menemui jajaran Ombudsman terkait hasil investigasi soal lapak pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam investigasi Ombudsman, oknum Satpol PP diduga melakukan pemungutan liar (pungli) yang diabadikan melalui video.
"Nanti tim Inspektorat Satpol PP akan berkunjung ke Ombudsman atau mereka yang akan berkunjung ke kami untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman, termasuk videonya. Videonya akan kami buka," kata Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu seusai rapat bersama Gubernur di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Yani mengaku belum melihat secara utuh video hasil investigasi dari Ombudsman. Dia mengaku akan segera bertindak setelah melihat video tersebut dan berkoordinasi langsung dengan Ombudsman.
"Nanti kalau sudah kelihatan dan terbukti ada oknum, saya bersama dengan Inspektorat akan melakukan langkah-langkahselanjutnya. Tentunya sesuai dengan ketentuan. Kami akan terapkan PP 53 Tahun 2010 tentang pedoman pegawai negeri sipil," tuturnya.
Yani menegaskan tidak ingin terburu-buru menyikapi persoalan PKL di Tanah Abang. Kebenaran informasi harus dicek, salah satunya lewat video rekaman.
"Sekarang begini, membuka itu kan harus izin dulu, kan. Jangan sampai kena undang-undang ITE segala macam. Harus izin dulu, kalau tujuannya mencari fakta kebenaran, baru boleh," jelasnya.
Selain itu, Yani juga masih menunggu program penataan yang akan diumumkan gubernur dalam waktu dekat. Namun Satpol PP, ditegaskan Yani, sudah melakukan penataan kepada para pedagang.
"Tanah Abang ditata baik transportasi, orang, atau jalanan dan tentang flownya. Nanti akan diumumkan oleh Pak Gubernur. Ketika sudah diterapkan nanti aturan akan ditetapkan Satpol," paparnya.