KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu yang diduga menjadi sasaran suap dari petinggi PT. Brantas Abipraya guna menghentikan penyelidikan kasus korupsi iklan reklame dinyatakan tidak bersalah.
"Sejauh yang di klarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) tidak ada masalah apa-apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (15/4).
Berdasarkan hasil temuan tim Jamwas setelah memeriksa Sudung dan Tomo beberapa waktu yang lalu, ia mengatakan dua orang tersebut sebetulnya tidak mengetahui apa yang terjadi. Dari temua
"Jangankan pasif, tahu pun tidak. Ya ini yang ditemukan oleh tim pengawasan kita, itu kita sampaikan pada KPK selanjutnya silahkan mereka mengkaji lebih jauh, tapi temuan kita seperti itu," ujarnya.
Baca juga:Kasus Suap Jaksa Kejati DKI, KPK Periksa Dirut PT Brantas Abipraya
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang hingga kini masih "menginap" di hotel prodeo guna kepentingan penyidikan. Ketiga orang tersebut adalah Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Senior Manager PT. Abipraya, Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
Mereka bertiga terjaring OTT yang dilakukan oleh KPK di sebuah hotel di daerah Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3) lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam OTT yang dilakukan di hotel Best Western adalah uang sejumlah 148.835 Dolar Amerika.