KRICOM - Kuasa Hukum terpidana Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai tak ada fakta persidangan yang menyebut sosok pemotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bahkan tak ada bukti yang mengarah kepada kliennya tersebut.
"Ini bentuk kriminalisasi, dan kami akan mencari keadilan," ucap Aldwin di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017)
Aldwin menuturkan, selama ini majelis hakim hanya mendengarkan ahli pidana yang konsentrasinya di perdata tanpa memperhitungkan fakta yang meringankan kliennya.
"Saya doakan mereka tidak di laknatullah. Hakim mengesampingkan dan tidak mendengarkan fakta persidangan sama sekali. Kami telah berkomitmen menegakkan keadilan," ucapnya.
Perlawanan terhadap keputusan hakim makin diperkuat oleh dukungan yang semakin besar kepada Buni Yani.
"Semakin dizholimi, kekuatan semakin besar, dan akan ada konsolidasi umat," bebernya.
Ikhwal vonis yang diterima kliennya, Aldwin menilai aneh jika seorang Buni Yani memberitakan terdakwa Ahok yang jelas bersalah di mata hukum justru dinilai bersalah dai divonis 1,6 tahun.
"Kami akan tuntut terus dan siap ajukan banding," pungkasnya.