KRICOM - Buni Yani berencana melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung yang memvonisnya dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Komisi Yudisial.
"Kami akan laporkan Hakim ke Komisi Yudisial," ucap Kuasa Hukum Buni, Aldwin Rahadian di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan hakim persidangan yang dirasa mengesampingkan fakta persidangan.
"Rencananya, kami akan melaporkan lusa. Insya Allah," bebernya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai vonis yang telah diputuskan kepada Buni Yani, pihaknya akan tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
"Putusan tidak mendasar dan tidak sesuai fakta-fakta hukum. Kami akan banding, nanti kami sampaikan Minggu depan," paparnya.
Sebelumnya, Buni Yani secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008. Buni dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun serta membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5.000.