KRICOM - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Habib Novel Chaidir Bamukmin mengaku keberatan dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap pegiat media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.
"Kami dari tim advokat muslim Jonru keberatan atas vonis tersebut," kata Habib Novel kepada Kricom, Minggu (4/3/2018).
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) ini menjelaskan, vonis Jonru menunjukkan diskriminasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Jelas ini bentuk diskriminasi terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang Undang," tegasnya.
Humas Persaudaraan Alumni 212 itu menilai vonis terhadap Jonru justru menunjukkan sikap pemerintah yang berusaha membungkam pejuang-pejuang agama.
"Ini kan Jonru sedang menghadapi pemerintah yang tidak pro ke umat Islam dan berpihak kepada kepentingan asing dan aseng yang dianggap para pembela agama ini mengganggu stabilitas kepentingan ekonomi dan politik asing," paparnya.
Tak hanya pejuang agama, Habib Novel juga menyebut jika Jonru adalah pembela negara yang gigih mempertahankan identitas bangsa, namun malah dikriminalisasi.
"Padahal Jonru pejuang pembela negara yang gigih mempertahankan identitas keaslian bangsa ini yang saat debat di salah satu stasiun TV yang argumennya itu dikriminalisasikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA lewat media sosial pada Jumat (2/3/2018).
Akibatnya, Jonru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider kurungan 3 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Hakim menyebut, Jonru terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.