KRICOM - Sejumlah pihak berharap agar Jennifer Dunn dijatuhi hukuman yang berat oleh otoritas terkait. Pasalnya, artis berparas cantik tersebut sudah tiga kali terciduk akibat kasus narkoba, tetapi tak menunjukkan sikap penyesalan.
Menurut Direktur Indonesia Narcotic Watch Josmar Naibaho, penangkapan untuk kali ketiga ini semakin menguatkan opini bahwa Jennifer bukan sekedar pengguna narkoba.
"Kalau pengguna harus direhabilitasi karena sakit, kalau ini hukuman pidana. Bisa diperberat karena terus berulang. Jadi tindak pidana yang dilakukan secara berulang ulang," kata Josmar kepada Kricom di Jakarta, Rabu (3/1).
Josmar juga membahas soal sikap Jennifer saat diringkus oleh polisi. Saat itu, sang artis tertangkap kamera tengah tertawa ketika digiring oleh petugas. Josmar menilai hal itu merupakan imbas dari efek narkoba yang dikonsumsinya.
"Saya kira efek dari narkoba karena bisa macam-macam seperti tertawa sendiri, tetapi juga bisa parno (paranoid)," tutur Josmar.
Namun, Josmar tak menutup kemumgkinan, bahwa dibalik 'sifat bahagia' Jennifer ini terkandung keyakinan dia bakal direhabilitasi.
"Makanya yang namanya artis atau siapapun kalau sudah melakukan tindak pidana berulang, harus diberikan hukuman yang bisa memperbaiki dia," tutupnya.
Seperti diketahui, Jennifer sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Pertama, perempuan yang akrab disapa Jedun ini ditangkap pada 2005 karena kedapatan memiliki ganja. Saat itu usianya masih 15 tahun.
Lalu dia kembali ditangkap pada Oktober 2009 ketika ia menggelar pesta narkoba sekaligus pesta seks di tempat kosnya, di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Dia kedapatan memiliki tujuh pil ekstasi dan satu strip narkoba jenis Happy V. Jennifer divonis hukuman empat tahun penjara dan bebas pada Juni 2012.