KRICOM - Pihak kepolisian akhirnya sukses mengamankan seorang pria berinisial T yang merupakan rekan Jennifer Dunn di Pejaten, Jakarta, Kamis (4/1/2018), sekira pukul 05.00 WIB.
Dalam keterangannya, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjuntak mengungkapkan, T merupakan tersangka kasus narkoba yang ikut nyabu bareng Jennifer pada Minggu (31/12/2017).
"Tim kami dengan pengurus RT dan RW melakukan penangkapan terhadap tersangka T di rumah tantenya saat dirinya berdua bersama keponakannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat menemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Dalam pemaparannya, Argo mengatakan bahwa T tidak berada di lokasi penggerebekan. Pasalnya, T disebutkan telah pulang saat Jennifer tertangkap.
"Jadi tanggal 31 Desember, jam 9 pagi, yang bersangkutan mendapatkan 0,5 gram. Itu digunakan berdua di situ sama JD, tetapi untuk penggunaannya tetap menggunakan sabunya masing-masing," tambahnya.
Saat melakukan penangkapan terhadap T, aparat Ditresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 0,2 gram sabu, alat cangklong penghisap sabu, dan sejumlah klip plastik bekas pembungkus sabu.
"Saat ini tangah dilakukan pemeriksaan pada T oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kami akan usut tuntas kasus tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, pria berinisial T ini sudah memesan dan menggunakan sabu dari FS sebanyak 10 kali. Dan saat tes urin, tersangka T juga positif penggunaan narkotika.
Dari perbuatannya ini, tersangka T itu akan diancam hukum Pasal 114 serta Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.