KRICOM - Tersangka kasus kepemilikan narkoba Jennifer Dunn semakin dekat dengan kursi persidangan. Jaksa pun sudah dipersiapkan untuk mengurus persidangannya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk tiga orang jaksa untuk meneliti berkas kasus artis berwajah bule ini.
Tiga jaksa Kejati yang ditunjuk adalah, Nova Puspitasari, Aji Prasetya dan Sigit Suharyanto.
"Kajati DKI Jakarta telah mengeluarkan surat perintah penunjukan jaksa penutut untuk mengikuti perkembangan tindak pidana atas nama tersangka Jennifer Dunn dan Ferly Feisal Salim," ujar Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11/2018).
Penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No: B/699/XII/2017/Dit.Resnarkoba tanggal 31 Desember 2017 atas nama tersangka Jennifer Dunn.
Nirwan menambahkan, dalam berkas yang diterima, Jeddun disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat UU No 35 Tentang Narkotika. Dia juga mengatakan berkas itu mulai diteliti sejak awal bulan Januari.
Jennifer ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2017 lalu di rumahnya di Pejaten, Jaksel. Jeddun ditangkap berdasarkan pengembangan tersangka Feisal.