KRICOM - Artis Jennifer Dunn kembali ditangkap akibat kasus narkotika, setelah sebelumnya juga tersangkut kasus yang sama pada 2005, 2009, dan terakhir 2018. Rupanya dia tak ada kapok-kapoknya meski sudah berulang kali diproses hukum.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menduga bahwa Jennifer sudah dalam tahap kecanduan atau pengguna aktif.
"Pengecekan kami lakukan untuk bukti pendukung dan konfirmasi lanjutan. Nanti dari situ diketahui, kalau misalnya positif atau negatif bisa kita ketahui dari rambut tersebut sudah berapa lama yang bersangkutan aktif dan seterusnya," ujar Calvijn saat ditemui di Puslabfor Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2018).
Semula seharusnya Jennifer diperiksa di Badan Narkotika Nasional (BNN), hanya saja akhirnya ia direkomendasikan untuk diperiksa di Puslabfor Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Timur.
"Makanya kami datang ke sini untuk mengetahui hal tersebut, apakah yang bersangkutan pemakai aktif atau bukan, dari situ akan diketahui hasilnya," tambahnya.
Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jedun di rumahnya, Jalan Bangka XIC No 29 RT 001 RW 010 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017).
Jedun tiga kali kena kasus narkoba. Pertama, Jedun ditangkap pada 2005 karena kedapatan memiliki ganja. Saat itu usianya masih 15 tahun.
Lalu Jedun kembali ditangkap pada Oktober 2009. Jedun diketahui menggelar pesta narkoba sekaligus pesta seks di indekosnya. Jennifer ditangkap di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, 12 Oktober 2009.
Dia kedapatan memiliki tujuh pil ekstasi dan satu strip narkoba jenis Happy V. Dia pun divonis hukuman empat tahun penjara. Untuk kasus tersebut, dia bebas pada Juni 2012.