KRICOM - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, 285, 292 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.
Padahal, para pemohon melakukan uji materi ke MK agar pelaku LGBT bisa dipidanakan karena dianggap mengganggu masyarakat.
"Mengapa ada pemohon itu, karena dalam konteks hukum pidana ada namanya asas legalitas, di mana tidak mungkin di pidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang-undang," ujar Suparji dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Suparji menuturkan, hal itulah yang membuat para pemohon mengadukan gugatannya ke MK dengan berharap akan ada regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga tinggi negara itu.
"Jadi semacam aturan yang diperluas oleh MK tantang LGBT ini, tetapi sayangnya MK tidak mengabulkan," ucap Suparji.
Menurutnya, dengan ditolaknya permohonan uji materi oleh MK tentunya menimbulkan dampak bagi masyarakat. Salah satunya membuat adanya kekosongan hukum untuk menindak tegas kaum LGBT.
"Dampak yang terjadi menjadi tidak bisa dibedakan mengenai perlakuan terhadap LGBT itu karena tidak ada norma yang bisa menjerat itu," imbuhnya.
"Selain itu, ada juga kekosongan hukum, dan juga tidak ada instrumen untuk menjerat mereka, dan dalam pidana itu kan ada pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana itu kembali ada norma hukumnya atau tidak," papar Suparji menambahkan.