KRICOM - Komis V DPR RI langsung bergerak menanggapi insiden longsor yang terjadi di Underpass Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/2/2018). Mereka berencana membentuk Panitia Kerja (Panja).
"Komisi V sedang mengkaji dan mendalami apakah akan bentuk Panja, karena ini sudah enam bulan dan sudah panggil menteri serta mengingatkan. Tapi kejadian lagi dan ini berulang," kata Ketua Komisi V, Fery Djemy Francis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Dia menuturkan, setiap proyek yang bersifat nasional, wajib berpedoman kepada Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. Karena di situ tertuang tentang cara pembangunan sebuah konstruksi yang mementingkan unsur keselamatan kerja.
"Di situ diatur berkaitan dengan pembangunan jasa kontruksi yang safety, mestinya mengacu dengan UU yang kami tetapkan bersama dan disetujui oleh KemenPUPR. Pemerintah harus bisa melaksanakan dengan sungguh-sungguh," lanjutnya.
Nantinya, lanjut Fery, Panja akan menginvestigasi perihal keamanan dan keselamatan kerja di proyek Underpass Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta.
"Tidak lagi terkesan apa kata banyak masyarakat, setuju bangunnya cepat. mau cepat-cepat diresmikan dan kemudian mengabaikan keamanannya," tuturnya.
"Kami juga minta agar dilakukan audit investigasi karena dalam UU Jasa Konstruksi itu mengatur untuk membentuk tim investigasi. Kalau sudah ketemu penyebabnya, maka harus dibuka kepada masyarakat apa penyebabnya," pungkasnya.
Longsor terjadi di Underpass Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/2/2018) kemarin. Insiden itu, mengakibatkan satu orang tewas, karena tertimbun tanah selama lebih dari delapan jam.